Pasal 18
BAB 5 — PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA
(1) Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas penutupan konten dan/atau hak akses pengguna. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan memuat alasan: a. tidak ada pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait; b. adanya kerja sama atau izin dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); c. adanya proses mediasi dengan pelapor penutupan konten dan/atau hak akses pengguna; dan/atau d. penetapan hakim. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan dokumen pendukung yang cukup.
