PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENUNTUTAN KONTEN DANATAU HAK AKSES...
Pasal 19
BAB 5 — PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan adminstratif dan verifikasi penutupan konten dan/atau hak akses pengguna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses.
