PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemeriksaan Keimigrasian bagi pemegang EIS-I Card di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan dengan menggunakan SIMKIM. (2) Dalam hal pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi pemegang EIS-I Card tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan SIMKIM, Pemeriksaan Keimigrasian dilakukan secara nonelektronik.
