PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 8
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG EIS-I CARD
(1) Pemegang EIS-I Card berkewajiban untuk membawa paspor kebangsaan atau dokumen perjalanannya dan menunjukkan kepada Pejabat Imigrasi apabila diperlukan. (2) Dalam hal terjadi kehilangan EIS-I Card, pemegang EIS-I Card mengajukan penggantian kepada Pejabat Imigrasi. (3) Pemegang EIS-I Card yang mengajukan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwenang. (4) Pemegang EIS-I Card yang keluar atau masuk wilayah Negara
wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
