PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 7
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG EIS-I CARD
(1) Pemegang EIS-I Card diberikan kemudahan untuk masuk atau keluar Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I Card. (2) Pemegang EIS-I Card dikecualikan dari kewajiban mengisi kartu kedatangan/keberangkatan.
