PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 6
BAB 4 — MASA BERLAKU
(1) EIS-I Card diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun. (2) Perpanjangan EIS-I Card sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat Imigrasi dengan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
