PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Untuk dapat memperoleh EIS-I Card, warga negara asing harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Imigrasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;
c. pemohon merupakan:
- pemegang Izin Tinggal tetap dengan multiple re- entry permit yang masih berlaku;
- pemegang Izin Tinggal terbatas dengan multiple re-entry permit yang masih berlaku;
- pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visa) yang sah dan masih berlaku; atau
- pemegang bebas Visa kunjungan; d. memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan e. membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
