PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Untuk dapat memperoleh EIS-I Card, warga negara INDONESIA harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Imigrasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen perjalanan Republik INDONESIA yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; c. memperoleh rekomendasi dari Administrator; dan d. membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
