PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK EIS-I CARD
(1) EIS-I Card digunakan sebagai alat verifikasi dalam proses pemeriksaan Keimigrasian yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Format EIS-I Card sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
