PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) EIS-I Card dapat diberikan kepada: a. warga negara INDONESIA; dan b. warga negara asing, untuk masuk Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Pemberian EIS-I Card sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan. (3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penetapan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I Card.
