PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang FASILITAS KARTU ELEKTRONIK SISTEM PERLINTASAN...
Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.05-IZ.01.02 Tahun 2006 tentang Penggunaan Smart Card/Kartu Elektronik dalam Proses Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi beserta seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
