PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERJEMAHAN
(1) Terjemahan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan kepada Pemohon dalam bentuk salinan. (2) Salinan terjemahan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal terjemahan Peraturan Perundang- undangan ditandatangani.
