PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERJEMAHAN
(1) Hasil rancangan terjemahan Peraturan Perundang- undangan disampaikan oleh ketua tim kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil rancangan terjemahan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon untuk memperoleh paraf persetujuan. (3) Direktur Jenderal menandatangani hasil rancangan terjemahan Peraturan Perundang-undangan yang telah memperoleh paraf persetujuan.
(4) Hasil rancangan terjemahan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan terjemahan resmi.
