PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERJEMAHAN
(1) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. pemrakarsa; dan c. penerjemah tersumpah. (2) Unsur penerjemah tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari pejabat fungsional penerjemah.
