PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERJEMAHAN
Dalam hal berdasarkan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) permohonan dinyatakan telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan Penerjemahan Resmi.
