Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERJEMAHAN
(1) Direktur Jenderal melakukan Klarifikasi terhadap permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal berdasarkan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi. (3) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus melengkapi permohonan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima.
(4) Apabila Pemohon tidak melengkapi permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan tidak diterima. (5) Permohonan yang tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan disertai alasan.
