PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERJEMAHAN
(1) Permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat urgensi Penerjemahan dengan melampirkan persyaratan: a. salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan b. konsep terjemahan Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan. (2) Urgensi permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pokok pikiran yang melatarbelakangi perlunya Penerjemahan untuk: a. mendukung program strategis pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat; dan b. mendukung dunia usaha perekonomian.
