PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERJEMAHAN
(1) Permohonan Penerjemahan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh: a. sekretaris jenderal; b. pejabat pimpinan tinggi madya; atau c. sekretaris daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota dari Pemohon.
