PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan ke dalam bahasa Inggris dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
