PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 10
BAB 3 — SISTEM INFORMASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Salinan terjemahan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktur Jenderal.
