PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 8
(1) Dalam hal dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja belum didepositokan pada bank pemerintah, dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja disimpan terlebih dahulu dalam bentuk giro pada bank pemerintah. (2) Dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam bentuk giro harus didepositokan pada bank pemerintah pada saat jangka waktu deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) telah jatuh tempo.
