PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 7
(1) Pengelolaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menyimpan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam bentuk deposito pada bank pemerintah. (2) Jangka waktu deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
