PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 6
(1) Penerimaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari Kantor Cabang disesuaikan dengan wilayah kerja Balai Harta Peninggalan. (2) Penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menandatangani berita acara penerimaan.
