Pasal 5
(1) Penerimaan dana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disertai dengan kelengkapan dokumen: a. daftar nama Peserta dan besarnya dana dari setiap Peserta; dan b. fotokopi pengumuman media cetak dan/atau bukti pengumuman media elektronik. (2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta yang meninggal dunia juga harus disertai dengan:
a. surat keterangan yang menerangkan bahwa pewaris tidak meninggalkan ahli waris; b. fotokopi surat keterangan kematian dari Lurah atau Kepala Desa yang telah dilegalisir; dan/atau c. fotokopi kutipan akta kematian yang telah dilegalisir. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan: a. surat keterangan dari perusahaan; dan/atau b. surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.
