PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENERIMAAN DAN PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 9
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berada dalam pengelolaan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dari Kantor Cabang.
