PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH...
Pasal 4
(1) Menteri dapat menolak pemberian Bantuan. (2) Sebelum menolak pemberian Bantuan, Menteri harus mempertimbangkan persetujuan pemberian Bantuan dengan tata cara atau syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi. (3) Tata cara atau syarat khusus mengenai pertimbangan persetujuan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Pedoman Penanganan Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
