PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH...
Pasal 5
(1) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk mengelola data dan informasi Bantuan. (2) Pengelolaan data dan informasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara elektronik.
