PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH...
Pasal 3
(1) Bantuan dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. (2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.
