PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH...
Pasal 2
(1) Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan berwenang: a. meminta Bantuan kepada negara diminta; dan/atau b. memberikan Bantuan kepada negara peminta. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pada sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
