PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERCEPATAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN...
Pasal 3
Dalam hal terdapat materi muatan rancangan Peraturan Menteri/Lembaga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan, surat selesai harmonisasi tidak dapat diberikan kepada pemrakarsa.
