PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERCEPATAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN...
Pasal 2
(1) Rapat harmonisasi dilakukan dengan menghindari pertemuan dan tatap muka secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan pertemuan secara langsung, dapat diselenggarakan rapat harmonisasi dengan kehadiran peserta dan wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (3) Pengharmonisasian harus selesai dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari.
