PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERCEPATAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap penanganan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
