PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dinyatakan lengkap, Permohonan diberikan Tanggal Penerimaan. (2) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlangsung selama 2 (dua) bulan.
