Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan dengan disertai bukti yang cukup bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak. (4) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengirimkan salinan keberatan kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dokumen keberatan diterima. (5) Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dimaksud.
