PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 11
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Menteri memberitahukan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak berakhirnya Pengumuman. (2) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
