PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan
kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi. (2) Pemohon wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemohon tidak melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Permohonan dianggap ditarik kembali.
