PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal tanda telah terdaftar sebagai merek, Menteri membatalkan dan mencoret pendaftaran merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis. (2) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan terhadap merek yang terdaftar kurang dari 5 (lima) tahun, kecuali memperoleh persetujuan dari pemilik Indikasi Geografis.
