Pasal 37
BAB 4 — PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Dalam hal terdapat dugaan: a. ketidaksesuaian antara reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis; dan/atau b. penyalahgunaan pemakaian Indikasi Geografis, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan disertai bukti kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Ahli Indikasi Geografis. (3) Berdasarkan hasil laporan masyarakat sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan verifikasi dan rapat pembahasan. (4) Hasil rapat Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat rekomendasi kepada Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6). (5) Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pemegang hak Indikasi Geografis dan/atau Pemerintah Daerah. (6) Dalam hal pemegang hak tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) huruf a, Menteri dapat mempertimbangkan penghapusan Indikasi Geografis.
