Pasal 36
BAB 4 — PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Dalam hal Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah daerah, pengawasan dilakukan oleh organ perangkat daerah yang membidangi Indikasi Geografis terkait. (2) Hasil Pengawasan Indikasi Geografis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Tim Ahli Indikasi Geografis. (3) Hasil Pengawasan Indikasi Geografis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tentang reputasi, kualitas dan karakteristik serta penggunaan Indikasi Geografis secara sah. (4) Berdasarkan hasil Pengawasan Indikasi Geografis yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan rapat pembahasan. (5) Hasil rapat Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memuat rekomendasi kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6). (6) Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pemegang hak Indikasi Geografis dan/atau Pemerintah Daerah. (7) Dalam hal pemegang Hak atas Indikasi Geografis tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) huruf a, Menteri dapat mempertimbangkan penghapusan Indikasi Geografis.
