Pasal 35
BAB 4 — PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Untuk melaksanakan Pengawasan Indikasi Geografis oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Menteri membentuk tim Pengawasan Indikasi Geografis. (2) Tim Pengawasan Indikasi Geografis terdiri atas unsur: a. Tim Ahli Indikasi Geografis; dan b. pakar yang berkompeten sesuai dengan produk Indikasi Geografis yang diawasi. (3) Hasil Pengawasan Indikasi Geografis yang dikeluarkan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tentang reputasi, kualitas dan karakteristik serta penggunaan Indikasi Geografis secara sah disampaikan dalam rapat Tim Ahli Indikasi Geografis. (4) Hasil rapat Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rekomendasi kepada Menteri. (5) Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pemegang Hak atas Indikasi Geografis dan/atau pemerintah daerah.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. masukan dan perbaikan terkait reputasi, kualitas dan karakteristik; b. perbaikan dokumen deskripsi yang tidak terkait reputasi, kualitas dan karakteristik; dan/atau c. ditemukan dan tidak ditemukannya penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah. (7) Dalam hal pemegang Hak atas Indikasi Geografis tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Menteri dapat mempertimbangkan penghapusan Indikasi Geografis.
