PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Pengawasan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh masyarakat.
