PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan untuk: a. menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; dan b. mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.
