Pasal 32
BAB 4 — TIM AHLI INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Tim Ahli Indikasi Geografis mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan dan penilaian Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis; b. melakukan pemeriksaan, verifikasi dan penilaian terhadap spesifikasi teknis produk Indikasi Geografis dan salinan sertifikat atau bukti dokumen yang sah mengenai pengakuan dan/atau pendaftaran di negara asal dalam hal Permohonan Perjanjian Internasional. c. memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, penolakan, perubahan dan/atau pembatalan; dan d. melakukan pengawasan terhadap pemakaian Indikasi Geografis terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Ahli Indikasi Geografis dibantu oleh tim teknis penilaian yang keanggotaannya didasarkan pada keahlian. (3) Tim teknis penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Tim Ahli Indikasi Geografis.
