Pasal 31
BAB 4 — TIM AHLI INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Dalam hal ketua Tim Ahli Indikasi geografis keanggotaannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf g, wakil ketua tim ahli indikasi geografis menggantikan ketua Tim Ahli Indikasi Geografis dalam jangka waktu sisa masa jabatannya. (2) Dalam hal wakil ketua Tim Ahli Indikasi geografis keanggotaannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf g, ketua Tim Ahli Indikasi Geografis menunjuk anggota untuk menjadi wakil ketua Tim Ahli Indikasi Geografis dalam jangka waktu sisa masa jabatannya. (3) Dalam hal ketua dan wakil ketua Tim Ahli Indikasi Geografis keanggotaannya berakhir pada saat yang bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf g, anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti ketua dan wakil ketua Tim Ahli Indikasi Geografis untuk jangka waktu sisa masa jabatannya. (4) Pemilihan dan penetapan ketua dan/atau wakil ketua Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) sampai dengan ayat (6).
