Pasal 30
BAB 4 — TIM AHLI INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Keanggotaan Tim Ahli Indikasi Geografis berakhir, jika: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Tim Ahli Indikasi Geografis; f. diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela; dan/atau g. dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal terdapat anggota tim yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat anggota baru dengan keahlian yang sama.
