Pasal 29
BAB 4 — TIM AHLI INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Masa jabatan Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Tim Ahli Indikasi Geografis. (4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah. (5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak. (6) Ketua dan wakil ketua Tim Ahli Indikasi Geografis yang terpilih ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
