Pasal 28
BAB 4 — TIM AHLI INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. sehat jasmani dan rohani; e. mempunyai kecakapan berbahasa asing; f. memahami peraturan perundang-undangan mengenai Indikasi Geografis; dan
g. memiliki pengetahuan, keahlian, dan/atau pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian, hukum, perdagangan dan/atau keahlian lain. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah; b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; c. daftar riwayat hidup; d. pas foto berwarna terbaru; dan e. surat izin atau penunjukkan dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
