Pasal 27
BAB 4 — TIM AHLI INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Tim Ahli Indikasi Geografis terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan c. ahli di bidang indikasi Geografis sebagai anggota. (2) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, yang berasal dari: a. perwakilan dari Menteri; b. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perikanan, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya; c. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau d. ahli lain yang berkompeten. (3) Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berdasarkan keahlian.
