PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 26
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
(1) Pelindungan Indikasi Geografis melalui mekanisme Perjanjian Internasional berakhir apabila: a. berakhirnya masa pelindungan Indikasi Geografis di negara asal; atau b. Perjanjian Internasional berakhir, kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian Internasional dimaksud. (2) Pada saat berakhirnya pelindungan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendaftaran Indikasi Geografis yang bersangkutan dihapus dan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis.
