Pasal 25
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6), setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan dengan disertai bukti yang cukup bahwa Permohonan seharusnya tidak dapat didaftar, atau ditolak dengan alasan: a. bertentangan dengan ideologi negara, ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; b. sama dengan nama generik, nama varietas tanaman, atau nama jenis hewan sehingga dapat menyesatkan konsumen mengenai asal mula produk tersebut; atau
c. sepenuhnya atau sebagian homonim dengan nama Indikasi Geografis yang telah dilindungi di INDONESIA. (3) Tim Ahli Indikasi Geografis menilai keberatan yang disampaikan dengan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tim Ahli menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada Menteri untuk diteruskan kepada pihak juru runding atau nama lain yang sejenis. (5) Dalam hal daftar Indikasi Geografis telah disepakati melalui Perjanjian Internasional, Menteri MENETAPKAN keputusan bahwa daftar Indikasi Geografis dapat disetujui untuk didaftarkan dan diumumkan dalam Berita
Geografis saat Perjanjian Internasional tersebut berlaku untuk INDONESIA. (6) Dalam hal keberatan diterima atau ditolak, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan kepada pihak yang mengajukan keberatan.
